10 Security PT SBW yang Di-PHK Mengadu ke Disnakertrans Sanggau

Gambar Gravatar
IMG 20250121 WA0023 scaled

Sanggau, zonakalbar.id – Sepuluh petugas keamanan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Selasa (21/1). Mereka menuntut keadilan atas keputusan perusahaan yang dinilai sepihak.

Kedatangan para security yang bertugas di pabrik kelapa sawit di Kecamatan Tayan Hulu itu didampingi Kepala Desa Binjai, Heriyanto, serta anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Yuvenalis Krismono. Mereka diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Sanggau, Roni Fauzan, yang didampingi Plt. Kabid Perindustrian, Andi Nurdiana.

Bacaan Lainnya

Salah satu perwakilan security, Hadrianus, mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan tanpa peringatan sebelumnya.

“Kami tidak pernah menerima teguran atau surat peringatan sebelumnya. Tiba-tiba saja kami di-PHK. Kami hanya ingin keadilan dan bisa bekerja kembali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemecatan mereka bermula dari temuan uang pecahan Rp10 ribu, Rp20 ribu, dan Rp50 ribu yang terselip dalam surat pengantar buah sawit (SPB) yang disimpan sopir angkutan di meja jaga security. Kejadian itu berlangsung pada 8 Januari 2025.

Tim Internal Control (IC) perusahaan kemudian menginterogasi salah satu security dan memaksanya mengakui bahwa uang tersebut diminta dari sopir. “Padahal, kami tidak pernah meminta uang dari sopir,” kata Hadrianus.

Menurutnya, dalam proses interogasi yang berlangsung selama dua hari, enam security lain dipanggil dan dipaksa membuat pernyataan serupa. Keesokan harinya, tiga orang lainnya juga mendapat tekanan serupa.

Setelah itu, pihak perusahaan meminta mereka mengajukan surat pengunduran diri melalui Serikat Pekerja Mandiri (SPM). “Kami menolak, lalu meminta mediasi dengan pihak desa. Namun, perusahaan tetap pada keputusan PHK,” jelas Hadrianus.

Menanggapi hal ini, Kepala Disnakertrans Sanggau, Roni Fauzan, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak pada Jumat (24/1/2025) untuk mencari solusi.

“Pihak HRD perusahaan menyatakan bahwa para security ini melakukan pungli, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Tapi, kami juga telah mendengar keterangan dari mereka. Kami akan pelajari kasus ini dan memfasilitasi mediasi,” kata Roni.

Ia juga mengaku telah meminta perusahaan untuk mempertimbangkan opsi lain selain PHK.

“Saya sudah sampaikan ke perusahaan, apakah tidak ada pertimbangan kemanusiaan? Seharusnya ada pembinaan atau surat peringatan terlebih dahulu. Jika tetap melakukan pelanggaran, barulah ada tindakan tegas. Tetapi perusahaan tetap bersikeras,” ujarnya.

Hingga kini, para security yang di-PHK masih menunggu hasil mediasi dengan harapan bisa kembali bekerja.

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *