Sanggau, zonakalbar.id – Tim Polsek Sekayam mengungkap kasus peredaran narkotika dalam operasi yang berlangsung pada Minggu pagi. Seorang pria berinisial DAR (Dede Abdul Rahman), warga Dusun Bungkang, diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 100,83 gram dan 10 butir ekstasi. Minggu (19/1).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H., bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Balai Karangan II. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dua lokasi penyimpanan narkoba.
Tim pertama kali menggerebek rumah Sdri. Ei di Jalan Usaha Tani, Dusun Bungkang, sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku DAR ditangkap di lokasi, dan penggeledahan yang disaksikan aparat desa menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
100,83 gram sabu, disembunyikan dalam potongan ban motor dan baju bagian perut.
10 butir ekstasi, ditemukan di saku celana. Rp1.154.000 uang tunai.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengarah ke lokasi kedua, sebuah rumah di Jalan Lintas Malenggang, Dusun Bungkang, sekitar pukul 10.05 WIB. Di tempat ini, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 8,24 gram yang disimpan dalam tas pink di atas lemari.
Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari informasi yang diberikan warga. “Dukungan masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran narkotika. Sinergi ini akan terus kami jaga demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujarnya.
Saat ini, DAR telah ditahan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.