Polisi Temukan Sabu Dan Extacy Saat Gerebek Rumah Kontrakan Di Jalan H Abas Kelurahan Ilir Kota

Gambar Gravatar
IMG 20250101 154335
Oplus_131072

Sanggau, zonakalbar.id – Tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Kapuas melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Abas, Gang Gaharu Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penggerebekan berlangsung dinihari sekitar pukul 01:30 Wib pada Rabu (1/1).

Dari hasil penggerebekan itu Tim gabungan berinisial mengamankan RF alias B (38) diduga sebagai pengedar Narkoba. Selain mengamankan pelaku Tim juga berhasil mengamankna barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Extacy.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar, (1/1) siang meyampaikan penangkapan RF oleh Tim Gabungan berdasarkan informasi warga terkait keterlibatan RF dalam peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Kapolsek Kapuas Iptu Marianus beserta anggotanya dan anggota Resnarkoba Polres Sanggau melakukan pemeriksaan dirumah kontrakan pelaku, pemeriksaan disaksikan ketua RT setempat,” ujar AKP Keken Sukendar.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap RF Tim gabungan menemukan barang bukti Narkoba di dua lokasi berbeda didalam rumah kontrakan RF.

“Barang bukti Narkoba ditemukan di ruang tamu dan didalam kamar rumah kontrakan RF, untuk barang bukti Narkoba yang ditemukan diruang tamu antaralain, uang Kes Rp.1.163.000, 32 Klip yang di duga berisi Narkotika jenis Sabu, 8 butir di duga Narkotika jenis Extacy, 6 buah klip ukuran besar dan 1 buah timbangan digital ukuran kecil Warna hitam, 1 kantong kain warna hitam, 1 Unit Hp merek Oppo Warna silver, 1 buah sendok terbuat dari  pipet warna hitam,” terang AKP Keken Sukendar.

Sedangkan barang bukti Narkotika yang ditemukan didalam kamar RF diantaranya ialah 1 buah klip ukuran besar di duga Narkotika jenis sabu seberat  10.53 gram, 1 buah klip ukuran besar di duga Narkotika jenis sabu seberat kurleb 7.50 gram, 1 buah timbangan digital ukuran besar warna silver, 1 buah sendok pipet warna hitam, 1 buah baret Pramuka warna coklat tua yang berisikan kantong plastik dan tisu
dan 2 buah pelastik klip ukuran besar.

“Total keseluruhan Narkotika jenis sabu yang diamankan dan dikaui kepemilikannya oleh RF seberat 29,33 Gram selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kapuas  guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *