Sanggau, zonakalbar.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pengedar Narkoba berinisial EPA (38) di Jalan RE. Martadinata Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Jumat 13 Desember 2024.
Penangkapan EPA oleh Satresnarkoba Polres Sanggau berdasarkan informasi warga yang melapor adanya peredaran Narkoba diwilayah tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut dilakukan peyelidikan oleh Kepolisian Polres Sanggau. Dari hasil peyelidikan Polisi melakukan penangkapan terduga pengedar Narkoba EPA pada pukul 17:00 Wib.
“EPA ditangkap ketika sedang ada di dalam rumahnya di Jalan RE. Martadinata,” ungkap Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas, Iptu Keken Sukendar, Selasa (17/12) pagi.
Iptu Keken mengatakan ketika Polisi melakukan penggeladahan terhadap tubuh EPA dan rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebayak 13 paket yang mana didalam paket paket itu diduga berisikan Narkoba Jenis Sabu.
Selain menemukan 13 paket sabu Polisi juga berhasil menemukan timbangan digital, yangmana timbangan itu diduga sebagai alat yang digunakan untuk menimbang sabu.
Pelaku EPA beserta barang bukti lainya yang berkaitan dengan kejahatan narkoba sudah diamanakan di Polres Sanggau guna peyelidikan lebih lanjut.