Gema Liliyantia Terdakwa Kasus TERA Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Gambar Gravatar
IMG 20241214 WA0000

Sanggau, zonakalbar.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Kamis (12/12) menggelar sidang putusan dalam perkara pembayaran TERA atau TERA ulang diwilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai
dengan tahun 2023.

Hakim memutuskan hukuman  1 tahun penjara dan denda Rp 50 000 000 terhadap terdakwa Gema Liliyantia, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

Bacaan Lainnya

Pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim dihadiri oleh Penuntut Umum, terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa dan peserta sidang.

Pelaksana Harian (Plh)
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Ferry, Jumat (13/12) mengatakan dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koupsi.

“Dimana sebelumnya Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan selama pidana
penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan atas Putusan Majelis Hakim tersebut,
terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan
pikir-pikir,” ujar Ferry.

Fakta yang terungkap didalam persidangan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan
oleh Penuntut Umum, yakni keteragan saksi-saksi, keterangan ahli-ahli, surat dan keterangan
terdakwa serta barang bukti yang disita secara sah dalam Tindak Pidana Korupsi pembayaran
TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Yang mana itu dilakukan oleh terdakwa Gema Liliyantia dalam kurun waktu sajak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Dimana para pemohon yakni perusahaan pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan TERA /TERA ulang ke Dinas. Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau.

Terdakwa sebagai
petugas penera melakukan tugasnya untuk melakukan TERA/TERA ulang dimana biaya
pelayanan dan biaya retribusi TERA/TERA ulang diterima dan dikumpulkan oleh terdakwa.

Yang mana perbuatan
terdakwa tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sanggau Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *