Sanggau, zonakalbar.id- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan repatriasi kepada 3 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah, dan deportasi 70 WNI bermasalah melalui ICQS Tembedu Serawak Malaysia ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau Kalimantan Barat. Jumat (6/12).
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan ke 3 orang WNI bermasalah yang diantar pemulangannya dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching, yaitu seorang ibu dan bayi laki-lakinya dan seorang anak perempuan berusia 4 tahun.
Di waktu yang sama, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan pemulangan atau deportasi terhadap 70
orang WNI atau PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian,
Sarawak melalui ICQS Tebedu ke PLBN Entikong.
“Tujuh puluh orang WNI atau PMI
bermasalah yang dideportasi tersebut terdiri dari 65 orang laki-
laki dan 5 orang perempuan.
Semua WNI atau PMI bermasalah yang dideportasi tersebut karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu berada di Malaysia melebihi
masa izin tinggalnya. Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia
Sarawak setelah selesai menjalani masa hukuman penjara di Sarawak,” ujarnya.
Raden Sigit Witjaksono meyebut mereka yang dipulangkan sejak bulan Januari sampai dengan 6 Desember 2024, KJRI Kuching mencatat sudah mendampingi pemulangan sebanyak 4.406 orang WNI atau PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak dan 133 orang WNI atau PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi oleh KJRI
Kuching.