Sanggau, Jumat, 26 Juni 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mulai mengoperasikan layanan Emergency Call Super Sanggau untuk melayani permohonan paspor bagi warga yang tidak dapat datang langsung ke kantor imigrasi karena kondisi kesehatan atau keterbatasan mobilitas.
Pada Kamis, 25 Juni 2026, petugas imigrasi mendatangi kediaman dua pemohon di Dusun Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Dalam kunjungan tersebut, petugas melakukan seluruh tahapan permohonan paspor, mulai dari pemeriksaan dokumen, verifikasi identitas, wawancara, hingga perekaman data biometrik.
Kedua pemohon mengajukan Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun. Layanan dilakukan langsung di lokasi untuk memastikan proses administrasi tetap berjalan tanpa mengharuskan pemohon datang ke kantor imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung menyatakan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan proses, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menghadirkan layanan yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Menurut dia, layanan Emergency Call Super Sanggau merupakan upaya untuk memastikan setiap warga negara tetap memperoleh pelayanan keimigrasian yang layak, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor.
Seluruh proses pelayanan, kata dia, dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dengan tetap memperhatikan profesionalisme, akuntabilitas, dan keamanan data pemohon.
Melalui layanan jemput bola tersebut, Kantor Imigrasi Sanggau berharap akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian menjadi lebih mudah dan inklusif. Inovasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di bidang keimigrasian.
(Butun)

