SANGGAU, ZONA Kalbar.id Jumat, 26 Juni 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus mendorong digitalisasi pengawasan keimigrasian dengan menyosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola hotel, penginapan, dan perwakilan perusahaan di Kabupaten Sanggau. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada Rabu, 3 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaporan keberadaan warga negara asing.
Sosialisasi dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Arung Safiro Untung, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Tanri Firmansyah, Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sanggau, pengelola hotel dan penginapan, serta perwakilan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, mengatakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, pemanfaatan APOA diharapkan mempermudah proses pelaporan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian.
“Melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), kami ingin membangun sistem pelaporan yang semakin mudah diakses oleh masyarakat, khususnya pengelola hotel, penginapan, dan perusahaan. Sinergi yang baik antara Imigrasi dan para mitra akan memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Sanggau,” ujarnya.
Materi mengenai penggunaan APOA disampaikan oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Tanri Firmansyah. Dalam paparannya, ia menjelaskan fungsi, manfaat, serta tata cara penggunaan aplikasi sebagai sarana pelaporan orang asing yang praktis dan sesuai dengan pengembangan layanan keimigrasian berbasis digital.
Selain pemaparan materi, peserta juga mengikuti pendampingan teknis mulai dari registrasi akun hingga simulasi penyampaian laporan melalui aplikasi. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pengelola hotel, penginapan, maupun perusahaan mengoperasikan APOA secara mandiri.
Imigrasi Sanggau menjelaskan, penggunaan APOA merupakan implementasi Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan pemilik atau pengelola tempat penginapan memberikan data orang asing kepada pejabat imigrasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian.
Melalui optimalisasi penggunaan APOA, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau berharap digitalisasi layanan keimigrasian dapat memberikan kemudahan bagi para pengguna sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan guna menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, adaptif, serta berorientasi pada pelayanan publik.
(Butun)

