Pelaku dan Korban Berdamai, Kejati Kalbar Setujui Restorative Justice

Pelaku dan Korban Berdamai, Kejati Kalbar Setujui Restorative Justice

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mulai memperluas penerapan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada keadilan restoratif dan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain dalam penanganan perkara pidana. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses hukum yang lebih cepat, sederhana, dan berorientasi pada pemulihan.

Dalam ekspose yang digelar pada Kamis, 25 Juni 2026, Kejati Kalbar membahas usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Walhasan alias Pak Wal yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP. Selain itu, turut diekspose permohonan penerapan mekanisme pengakuan bersalah terhadap tersangka Ika Suryani alias Ika yang dijerat Pasal 488 KUHP. Kedua usulan dari Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) untuk memperoleh persetujuan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, , mengatakan pendekatan tersebut merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

“Pada hakikatnya hukum tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan jalan untuk memperbaiki, memulihkan, dan menghadirkan kepastian bagi semua pihak,” kata Emilwan dalam keterangannya.

Menurut Kejati Kalbar, sepanjang 2026 telah terdapat enam perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Skema tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara memulihkan hubungan sosial dan mengembalikan harmoni di tengah masyarakat tanpa harus menjalani proses peradilan yang panjang.

Di sisi lain, Kejati Kalbar juga mulai mengimplementasikan mekanisme pengakuan bersalah yang dikenal sebagai plea bargain. Skema ini ditujukan bagi perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, serta adanya pengakuan bersalah yang dilakukan secara sukarela.

Melalui mekanisme tersebut, proses penanganan perkara diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien. Sebagai bentuk apresiasi terhadap sikap kooperatif terdakwa, jaksa dapat mempertimbangkan tuntutan yang lebih ringan, dengan tetap berada dalam pengawasan hakim dan tidak mengurangi hak-hak para pihak yang berperkara.

Emilwan menegaskan, modernisasi penegakan hukum harus mampu menyeimbangkan antara ketegasan dan nilai kemanusiaan. Menurut dia, masyarakat membutuhkan layanan hukum yang tidak berbelit-belit namun tetap menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Keadilan harus dapat dirasakan masyarakat, bukan hanya ditegakkan secara formal. Karena itu, kami terus mendorong inovasi pelayanan hukum yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Penerapan Restorative Justice dan plea bargain menjadi bagian dari arah pembaruan sistem peradilan pidana yang saat ini mulai dikembangkan untuk mendukung proses hukum yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip keadilan.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *