Sekadau, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial D, 34 tahun, warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban diketahui dalam kondisi hamil dan keluarga melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tersangka ditangkap pada Minggu malam, 14 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang diterima.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan.
“Yang bersangkutan telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zainal, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut dia, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan kondisi korban dalam beberapa bulan terakhir. Korban kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan diketahui sedang mengandung.
Temuan tersebut mendorong keluarga untuk melakukan pendalaman dan meminta penjelasan kepada korban. Dari keterangan yang diperoleh, keluarga kemudian memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Sekadau.
Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari korban dan terlapor. Hasil penyidikan awal mengarah pada dugaan kuat terjadinya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Polisi juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Sekadau yang menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan guna melengkapi berkas perkara.
IPTU Zainal mengatakan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara komprehensif.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga. Praktisi hukum dan pemerhati perlindungan anak menilai kasus semacam ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap anak harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk di lingkungan yang selama ini dianggap paling aman.
Mereka menekankan pentingnya keberanian keluarga untuk melapor apabila menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah korban mengalami penderitaan yang lebih panjang sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena korban merupakan anak kandungnya, penyidik juga menerapkan ketentuan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang berdampak jangka panjang terhadap kehidupan korban. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional hingga tuntas,” ujar Zainal.
(ril)
