Sanggau, ZONA Kalbar.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan selama hampir dua bulan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Wati, 50 tahun, yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya setelah dipinjam oleh seorang kenalan. Laporan itu diterima Polsek Sekayam pada 3 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada 15 April 2026 di rumah korban di Dusun Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam. Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi KB 2153 UM kepada seorang pria berinisial YR, 22 tahun.
Menurut keterangan korban, YR meminjam kendaraan dengan alasan hendak pergi ke wilayah Desa Balai Karangan. Karena telah saling mengenal, korban menyerahkan kendaraan tersebut tanpa rasa curiga.
Namun hingga malam hari, YR tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjam. Upaya korban untuk menghubungi maupun mencari keberadaan YR tidak membuahkan hasil.
Dua hari kemudian, korban mendatangi rumah orang tua YR untuk menanyakan keberadaannya. Keluarga YR menyatakan bahwa yang bersangkutan telah beberapa hari tidak pulang dan tidak diketahui keberadaannya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Sekayam melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni YR, warga Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, serta TA, perempuan berusia 19 tahun yang merupakan warga Dusun Entinuh, Desa Engkahan. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy warna biru hitam yang sebelumnya dilaporkan hilang. Kendaraan tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara maksimal. Dalam perkara ini, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hingga penetapan tersangka dan pengamanan barang bukti,” kata Sutikno.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Butun)
