Sambas, ZONA Kalbar.id — Pemerintah Kabupaten Sambas mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin, 8 Juni 2026. Agenda yang berlangsung dari Jakarta tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait kepegawaian dan pengelolaan fiskal daerah.
Raker diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas dari Ruang Rapat Sekda. Dalam kegiatan itu, Sekda didampingi para Asisten Sekda, yakni Asisten I, Asisten II, dan Asisten III, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Rapat kerja Komisi II DPR RI turut menghadirkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Selain itu, kegiatan tersebut diikuti para gubernur, bupati, dan wali kota dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam pembahasannya, Komisi II DPR RI menyoroti dua isu utama yang saat ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta penataan tenaga honorer.
Isu tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah daerah yang menghadapi tantangan dalam proses pengangkatan, penempatan, maupun penyelesaian status tenaga non-ASN sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Selain persoalan kepegawaian, rapat juga membahas rencana relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi baru terkait batasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembahasan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap kondisi sejumlah pemerintah daerah yang saat ini memiliki porsi belanja pegawai melebihi 30 persen dari total APBD. Pemerintah pusat tengah mengkaji berbagai opsi kebijakan agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Sambas memandang keikutsertaan dalam rapat kerja tersebut sebagai langkah strategis untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap arah kebijakan pemerintah pusat. Selain itu, forum tersebut menjadi sarana koordinasi dalam mengawal implementasi regulasi terbaru, khususnya terkait penataan tenaga kontrak dan honorer serta pengelolaan keuangan daerah agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ril)
