Pontianak, ZONA Kalbar.id — Satuan Kapal Patroli (Satrol) TNI AL Kodaeral XII menggagalkan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan racun di perairan Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan kapal ikan KM Muhammad Iman beserta nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK).
Penindakan dilakukan pada Rabu malam, 6 Mei 2026, di Dermaga Perikanan Sedau, Singkawang Selatan. Operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muatan ikan yang diduga berasal dari praktik penangkapan ikan destruktif di perairan Pulau Serasan dan Pulau Maredam.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang dipimpin personel Pos Angkatan Laut (Posal) Bengkayang bergerak menuju lokasi dan menghentikan proses bongkar muatan kapal.
Dari pemeriksaan awal, kapal berukuran 6 gross ton (GT) tersebut diketahui membawa sekitar satu ton ikan campuran. Seluruh awak kapal kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapal beserta awaknya telah diserahkan kepada penyidik Diskum Kodaeral XII guna mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana perikanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung.
TNI AL menyatakan keberhasilan operasi ini menjadi bagian dari komitmen dalam menjaga keamanan laut sekaligus melindungi ekosistem maritim dari praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun racun dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap keberlanjutan sumber daya laut dan kerusakan terumbu karang di wilayah perairan Indonesia.
(ril)
