Togel Terbuka di Sepauk Sintang, Warga Desak Polisi Bertindak

Togel Terbuka di Sepauk Sintang, Warga Desak Polisi Bertindak

Sintang, ZONA Kalbar.id — Aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial APO diduga berperan sebagai agen lapangan yang menjalankan praktik tersebut secara terbuka dalam kurun waktu cukup lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, APO disebut bukan aktor utama. Ia diduga bekerja di bawah kendali bandar berinisial D yang berada di luar Kalimantan Barat. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain berinisial F yang diperkirakan berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau.

Penelusuran awal menunjukkan praktik ini memiliki pola kerja terorganisir. Transaksi disebut berlangsung rutin dengan sistem distribusi yang relatif rapi dan dilakukan secara terbuka di tengah masyarakat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya jaringan perjudian lintas daerah yang melibatkan lebih dari satu aktor utama.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tersebut. “Kami sudah lama merasa terganggu. Kegiatan itu seperti dibiarkan. Kami mempertanyakan kenapa belum ada tindakan tegas dari kepolisian setempat,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keresahan warga tak hanya terkait aspek hukum, tetapi juga dampak sosial. Praktik perjudian disebut memicu tekanan ekonomi rumah tangga hingga konflik keluarga. Sebagian warga menilai kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum jika tidak segera ditindaklanjuti.

Warga berharap kepolisian, khususnya di tingkat Polda Kalimantan Barat, turun langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. Penanganan yang transparan dan profesional dinilai penting untuk memutus mata rantai praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia dilarang. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun bagi pihak yang menyelenggarakan perjudian atau menjadikannya sebagai mata pencaharian. Adapun Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pihak yang terlibat sebagai pemain. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 menegaskan seluruh bentuk perjudian merupakan tindak pidana.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian setempat terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *