Pontianak, ZONA Kalbar.id —Dugaan praktik “tumbal” atau “tukar kepala” yang menyeret oknum anggota Satuan Reserse Narkoba di lingkungan Polda Kalimantan Barat memicu sorotan publik. Peristiwa yang terjadi di kawasan hiburan malam River X (Aston) itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur penindakan aparat di lapangan.
Hingga Rabu (9/4/2026), belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian, sementara sejumlah indikasi pelanggaran prosedur mengemuka dari keterangan korban.
Korban, seorang perempuan atasnama Tia , mengaku mengalami penangkapan dan penggeledahan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menyebut tidak ada barang bukti yang ditemukan saat dirinya diamankan, namun tetap dibawa ke kantor polisi.
“Saya dipiting dan sempat ditampar. Padahal tidak ada barang bukti, tapi saya tetap dibawa,” ujarnya.
Selain dugaan penggunaan kekerasan, tindakan aparat juga dipersoalkan karena tidak disertai prosedur yang semestinya, seperti penunjukan dasar penangkapan maupun transparansi dalam penggeledahan. Dalam praktik penegakan hukum, tindakan tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan KUHAP, termasuk keharusan adanya bukti permulaan yang cukup.
Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor milik korban yang saat kejadian berada di basement Hotel Aston turut diamankan tanpa penjelasan resmi dan hingga kini belum dikembalikan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya tindakan di luar prosedur hukum.
Di kantor polisi, korban mengaku mengalami tekanan psikologis. Ia menyebut uang tunai miliknya sebesar Rp300 ribu sempat diminta oleh oknum dengan alasan untuk membeli makanan. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan Rp100 ribu.
Dugaan paling serius muncul dari pengakuan korban terkait permintaan “tukar kepala”. Ia mengaku diminta menghadirkan orang lain sebagai pengganti agar dapat dibebaskan.
“Kalau mau bebas, saya harus cari pengganti. Kalau tidak, motor saya tidak dikembalikan,” katanya.
Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Hingga kini, korban mengaku masih menerima tekanan melalui pesan singkat dari oknum yang bersangkutan.
Upaya konfirmasi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar telah dilakukan, namun belum mendapat tanggapan resmi. Ketiadaan respons ini semakin memperkuat tuntutan publik agar dilakukan pemeriksaan secara transparan dan akuntabel.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius dalam tata kelola penegakan hukum.
Menurut dia, tindakan penangkapan tanpa bukti permulaan yang cukup serta adanya tekanan terhadap korban menunjukkan indikasi kuat pelanggaran prosedur.
“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi bisa masuk ranah pidana. Aparat tidak boleh bertindak di luar hukum, apalagi sampai memunculkan praktik ‘tukar kepala’,” ujarnya, Kamis (9/4).
Herman menegaskan, setiap proses penegakan hukum harus menjunjung prinsip due process of law dan menghormati hak asasi manusia. Ia juga mendesak Propam Polda Kalbar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kepercayaan publik terhadap kepolisian dipertaruhkan. Penanganan harus transparan dan tegas,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap profesionalisme aparat di lapangan. Tanpa langkah korektif yang jelas, praktik penindakan yang menyimpang berpotensi merusak legitimasi institusi penegak hukum di mata masyarakat. (ril)

