Pontianak, ZONA Kalbar.id — Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pria berinisial KES (26) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone di wilayah Pontianak Tenggara. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 29 Maret 2026 terkait dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang H. Saleh 2, Kelurahan Bangka Belitung Darat. Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam kejadian itu, pelaku diduga mengambil satu unit telepon genggam milik korban saat korban sedang tertidur. Barang yang dicuri berupa ponsel OPPO Reno 4 warna hitam.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasil penyelidikan yang didukung informasi masyarakat mengarah pada keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Perdana.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan, tim segera bergerak menuju lokasi setelah memperoleh informasi tersebut.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Inayatun.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga hasil pencurian. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pontianak Selatan.
(ril)

