Landak, ZONA Kalbar.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua terduga pelaku berinisial T dan A diamankan di sebuah rumah tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penindakan.
“Setelah dilakukan pendalaman, petugas langsung mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah,” kata Yulianus.
Polisi kemudian menggeledah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,18 gram di bagian dapur rumah.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Landak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Yulianus, penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Informasi dari warga dinilai berperan penting dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba.
(ril)
