Sanggau, zonakalbar.id- Setelah perkaranya masuk ketahap dua, GL tersangka tindak pidana korupsi TERA akhirnya dipindahkan dari Rutan Kelas 2 B Sanggau ke Lapas Perempuan Pontianak, Jumat (11/10).
Berkas perkara GL turut dilimpahkan dari Peyidik kepada Penuntut Umum, melalui pemeriksaan yang telit berkas perkara GL diyatakan lengkap dan cukup oleh penuntut umum.
GL merupakan tersangak tunggal dalam kasusu korupsi pembayaran TERA dan TERA ulang di Kabupaten Sanggau, GL melakukannya peyelewengan biaya tarif TERA yang melebihi dari tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah Kabupaten Sanggau, dan itu berjalan sejak tahun 2020 sampai dengan 2023, dengan uang yang diterima sebesar Rp 4.477.773.500,00.
Sementara biaya retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508,00.
“Sebelumnya berkas perkara telah diteliti oleh penuntut umum dan dinyatakan lengkap, P-21 pada tanggal 26 September 2024, sehingga dilaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari ini,” ungkapnya Kepala Kejaksaan Negri Sanggau, Dedy Irawan Virantama, Jumat (11/10).
Tersangka GL disangkakan melanggar Primair Pasal 12 ayat (1) huruf e Jo.
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsiadir pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

