Kubu Raya, ZONA Kalbar.id — Sengketa lahan di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali mencuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak menggelar sidang pemeriksaan lokasi tanah, Jumat, 6 Februari 2026. Sidang lapangan itu dihadiri para pihak yang bersengketa, aparat pengadilan, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 16.100 meter persegi di Desa Sungai Raya Dalam yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor Induk Bidang (NIB) 14.14.000002003.0. Sertifikat tersebut tercatat atas nama Dahlan Iskan, dengan jangka waktu hak hingga 6 Agustus 2054. HGB itu diterbitkan berdasarkan Keputusan Nomor 00010/HGB/BPN-61.00/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024.
Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, termasuk penataan batas yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 78/D1219A-14.14/V/2025 tertanggal 8 Mei 2025.
Namun, penerbitan HGB tersebut dipersoalkan oleh pihak ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang sama.
Arman Lukman, perwakilan ahli waris yang menguasai lahan berdasarkan transaksi jual beli, mengatakan pihaknya membeli tanah tersebut setelah sertifikat diterbitkan oleh BPN.
“Pada saat membeli, yang ditunjukkan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. Karena sertifikat ada dan objeknya juga ada, maka kami beli,” kata Arman di lokasi sidang.
Menurut dia, pembelian dilakukan pada 2024, meskipun proses transaksi awal sudah terjadi sejak 2000. Ia menyebut pembelian dilakukan dari pihak bernama Padalan dan didasarkan sepenuhnya pada dokumen resmi pertanahan.
“Kami menghormati proses hukum. Semua warga negara berhak menempuh jalur hukum. Soal teknis penerbitan sertifikat, itu kewenangan BPN. Kami hanya mengikuti apa yang sudah tercatat secara resmi,” ujarnya.
Arman menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran prosedur. “BPN punya SOP dan mekanisme sendiri. Kami menghargai semua pihak,” kata dia.
Sementara itu, Agus Husin, ahli waris sekaligus penggugat, bersama kuasa hukumnya, M.Ali Makin menyatakan keberatan atas terbitnya HGB tersebut. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan, termasuk penerbitan peta bidang dan dasar hukum hak atas tanah.
Ali Makin menyebut pihaknya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2014 terkait kepemilikan tanah tersebut. Putusan itu, menurut dia, seharusnya menjadi dasar kuat bagi BPN untuk tidak menerbitkan hak baru di atas lahan yang disengketakan.
“Kami sudah punya putusan inkracht. Proses sampai peta bidang juga pernah dilakukan. Tapi kemudian justru muncul kendala dan pembatalan,” M.Ali Makin.
Kuasa hukum penggugat menilai penerbitan HGB menjadi titik krusial sengketa karena dinilai mengabaikan riwayat hukum tanah. Mereka menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum, baik perdata maupun pidana, jika ditemukan pelanggaran administrasi atau dugaan pemalsuan dokumen.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi kami akan memperjuangkan hak klien kami sampai tuntas. Ini amanah,” ujar kuasa hukum.
Hakim PTUN Pontianak, Rinova Heppiyani Simanjuntak, yang memimpin sidang lapangan, meminta semua pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses pemeriksaan.
“Kita melihat ada klaim dari masing-masing pihak. Sidang ini bertujuan menggali fakta di lapangan. Kalau situasi tidak kondusif, pemeriksaan bisa dihentikan,” kata Rinova.
Ia menegaskan sidang lapangan dilakukan untuk mencocokkan klaim para pihak dengan kondisi faktual di lokasi sengketa.
Dalam perkara ini, Agus Husin menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya di PTUN Pontianak. Gugatan juga melibatkan pihak penerima manfaat HGB serta perusahaan terkait, yakni PT Arunita Bintang Makmur, bersama Dahlan Iskan.
PTUN Pontianak dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dalam sidang lanjutan guna menilai keabsahan penerbitan Hak Guna Bangunan yang menjadi objek sengketa.
(ril)








