Sanggau, ZONA Kalbar.id — Kepolisian Sektor Sekayam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kayan, tepatnya di Dusun Raut Kayan dan Dusun Seka, Desa Raut Muara, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kamis, 5 Februari 2026.
Penertiban berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 17.00 WIB. Aparat menyasar lokasi-lokasi yang sebelumnya diduga menjadi titik operasi tambang ilegal yang memanfaatkan aliran sungai.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel Polsek Sekayam. Namun, saat dilakukan pengecekan, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja di lokasi.
Meski demikian, aparat menemukan enam set mesin dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Seluruh mesin tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dirusak dan ditenggelamkan. Polisi beralasan lokasi yang terpencil dan harus menyeberangi sungai tidak memungkinkan evakuasi alat berat menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Aktivitas PETI di Sungai Kayan selama ini dikeluhkan warga karena menyebabkan air sungai keruh dan tidak layak digunakan. Sungai tersebut menjadi sumber utama air bersih bagi masyarakat sekitar untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain memusnahkan alat, polisi juga memberikan imbauan dan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat serta tokoh adat di Dusun Raut Kayan dan Dusun Seka agar tidak lagi memberi ruang terhadap aktivitas tambang ilegal.
Hingga penertiban berakhir, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Sekayam terpantau kondusif tanpa adanya penolakan dari warga.
Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan apresiasi atas langkah Polsek menertibkan PETI “Kami mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih. Sekarang air Sungai Sekayam sudah kembali jernih dan bisa digunakan lagi,” ujarnya.
Polisi memastikan pengawasan di kawasan Sungai Kayan akan terus dilakukan guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi dan menjaga kelestarian lingkungan.
(Butun)








