Pontianak, ZONA Kalbar.id β Satuan Tugas Operasi Keselamatan Kapuas 2026 mulai mengintensifkan penegakan hukum berbasis teknologi digital. Pada hari keempat operasi, Kamis, 5 Februari 2026, petugas merekam 1.293 dugaan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penindakan berlangsung di halaman Kantor Samsat di Jalan Adi Sucipto, Pontianak. Dari total pelanggaran yang terekam kamera ETLE, sebanyak 136 pelanggaran telah diverifikasi. Polisi mengirimkan 14 notifikasi kepada pelanggar melalui WhatsApp serta 85 surat konfirmasi ke alamat terdaftar.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Keselamatan Kapuas 2026, AKBP Zulyanto Leonardi Kramajaya, mengatakan pemanfaatan ETLE dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas menjelang Operasi Ketupat 2026. Menurut dia, konsistensi penindakan menjadi kunci untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Selain penindakan digital, petugas juga melakukan penegakan hukum secara langsung di lapangan. Polisi mencatat 33 tindakan tilang dan 14 teguran. Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua sebanyak 22 unit. Sisanya melibatkan lima kendaraan roda enam, tiga kendaraan pikap, dua truk roda empat, dan satu minibus.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengimbau pengendara untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan dan identitas diri saat berkendara. Ia menilai kelengkapan administrasi memudahkan proses identifikasi apabila terjadi kecelakaan atau insiden lalu lintas di jalan.
Operasi Keselamatan Kapuas 2026 digelar sebagai bagian dari upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan disiplin pengguna jalan di Kalimantan Barat.
(ril)








