Awal Tahun, Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Skala Besar

Gambar Gravatar
IMG 20260204 WA0009 scaled
Spread the love

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap 11 kasus peredaran narkotika sepanjang awal 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 19 tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolda Kalbar Brigadir Jenderal Roma Hutajulu, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Deddy Supriadi.

Bacaan Lainnya

Dari total sabu yang disita, sebanyak 12.063 gram telah memperoleh penetapan hukum dari kejaksaan dan pengadilan untuk dimusnahkan. Sementara sisanya, yakni 16.099 gram sabu, 22.664 butir ekstasi, serta 123 pod cartridge liquid vape, akan dimusnahkan pada tahap berikutnya sesuai prosedur hukum.

Roma Hutajulu mengatakan para tersangka menggunakan beragam modus untuk mengedarkan narkotika, mulai dari jasa pengiriman barang, sistem “letak” tanpa pertemuan langsung, hingga transaksi berbasis daring.

“Ini menunjukkan pola peredaran narkotika yang semakin kompleks dan terputus. Namun, Polda Kalbar tetap berkomitmen menindak tegas setiap jaringan yang terlibat,” kata Roma.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah meluasnya dampak narkotika di masyarakat. Polisi memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 224 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto menyatakan kepolisian akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan, guna memutus rantai peredaran narkotika.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *