Pontianak, ZONA Kalbar.id – Pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pengawasan masyarakat sipil terhadap aparat penegak hukum (APH) menjadi elemen penting dalam menjaga tegaknya negara hukum. Tanpa kontrol eksternal yang kuat, kewenangan besar yang dimiliki aparat berpotensi disalahgunakan.
βDalam negara hukum, kewenangan aparat penegak hukum ibarat pedang bermata dua. Ia dibutuhkan untuk menjaga ketertiban, tetapi juga bisa berubah menjadi alat penindas jika tidak diawasi,β kata Herman dalam keterangannya, Minggu (1/2).
Menurut Herman, negara telah memberikan APH berbagai instrumen pemaksaan, mulai dari kewenangan penangkapan dan penahanan hingga penggunaan senjata api yang diatur oleh undang-undang. Namun, kewenangan tersebut menuntut mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak melahirkan praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menyebut, tanpa kontrol yang efektif, potensi terjadinya abuse of power terbuka lebar, mulai dari rekayasa perkara, kekerasan dalam proses penyidikan, hingga praktik transaksional yang merusak integritas sistem peradilan.
Herman menilai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki posisi strategis sebagai pengawas independen. Peran itu dapat dijalankan melalui pemantauan proses penegakan hukum, advokasi kebijakan yang mendorong transparansi, serta pemberian akses bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Ia juga menyoroti persoalan penanganan pengaduan publik yang dinilai masih lemah. βBanyak pengaduan masyarakat terkesan tidak ditindaklanjuti secara serius. Ini menjadi pekerjaan rumah besar dalam sistem penegakan hukum kita,β ujarnya.
Menurut Herman, pengawasan oleh LSM tidak boleh dimaknai sebagai sikap bermusuhan terhadap institusi negara. Sebaliknya, kontrol publik merupakan bentuk kepedulian terhadap hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan.
βAparat penegak hukum yang kuat adalah aparat yang tidak anti-kritik dan berani diaudit oleh masyarakat yang dilayaninya,β kata dia.
Ia menegaskan, hanya dengan pengawasan sipil yang ketat, proses penyidikan dan putusan pengadilan dapat benar-benar mencerminkan rasa keadilan, bukan sekadar pemenuhan prosedur formal.
(Red)








