Pontianak, ZONA Kalbar.id – Sebanyak 20 media massa lintas platform di Kalimantan Barat mengikuti Coaching Clinic Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan ini mempertemukan lembaga pengawal keterbukaan informasi dengan insan pers yang menjadi garda depan penyampai informasi kepada publik.
Forum yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Provinsi Kalbar itu diarahkan untuk menyamakan pemahaman antara badan publik dan jurnalis mengenai tata kelola informasi, khususnya di tengah meningkatnya tuntutan transparansi di era digital.
Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, menegaskan pentingnya meluruskan persepsi publik terkait kewenangan Komisi Informasi. Menurut dia, masih terdapat anggapan keliru bahwa KI memiliki akses langsung terhadap seluruh data badan publik.
βKomisi Informasi bekerja berdasarkan mekanisme yang diatur undang-undang, mulai dari permohonan informasi hingga penyelesaian sengketa. Kami tidak memiliki akses otomatis ke seluruh data badan publik,β kata Darusalam.
Ia menilai peran media menjadi faktor kunci dalam membangun pemahaman tersebut di ruang publik. Darusalam menyebut jurnalis sebagai mitra strategis dalam mendorong keterbukaan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab.
βAkselerasi keterbukaan informasi di Kalimantan Barat tidak mungkin berjalan cepat tanpa keterlibatan aktif rekan-rekan jurnalis,β ujarnya.
Komisioner KI Kalbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Lufti Faurusal Hasan, menyoroti aspek pencegahan sengketa sebagai fokus utama kegiatan tersebut. Ia mengatakan banyak konflik informasi sebenarnya dapat dihindari jika prosedur dipahami sejak awal oleh seluruh pihak.
βJika PPID memahami kewajibannya dan pemohon informasi mengikuti prosedur, sebagian besar sengketa bisa dicegah. Pendekatan preventif ini yang kami tekankan,β kata Lufti.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Kalbar, Marhasak Reinardo Sinaga, mengingatkan badan publik agar tidak menyamakan tugas jurnalistik dengan permohonan informasi administratif. Ia menegaskan kerja pers memiliki payung hukum tersendiri.
βKetika jurnalis menjalankan tugas liputan atau klarifikasi, yang berlaku adalah Undang-Undang Pers, bukan mekanisme administratif permohonan informasi,β ujar pria yang akrab disapa Edho itu.
Sejumlah media arus utama dan lokal turut ambil bagian dalam kegiatan ini, antara lain Pontianak Post, Tribun Pontianak, Suara Pemred, Inside Pontianak, Antara Kalbar, RRI Pontianak, Kolase.id, TVRI Kalbar, Pontianak TV, dan Kompas TV.
Selain itu hadir pula Ruai TV, Detik.com, Suara Kalbar, Warta Pontianak, Klik Wartaku, Kalbar Online, Kalbar News, Fakta Kalbar, dan Inidata.id, serta Ketua Satupena Kalimantan Barat Rosadi Jamani.
Keterlibatan beragam media lintas platform tersebut mencerminkan meningkatnya perhatian insan pers Kalimantan Barat terhadap isu keterbukaan informasi publik, sekaligus menegaskan posisi media sebagai penghubung utama antara badan publik dan masyarakat.
(Butun)








