Kasus Hibah Gereja Sintang, Kejati Kalbar Serahkan Berkas dan Tersangka

Gambar Gravatar
IMG 20260129 164149
Oplus_131072
Spread the love

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja GKE Petra Sintang kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka berinisial AS diserahkan bersama barang bukti dalam proses tahap II pada Kamis, 29 Januari 2026.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Proses tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang. Jaksa menerima tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Petra. Pada tahun anggaran 2017, gereja tersebut menerima dana hibah sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan gereja. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan volume pekerjaan.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2019, GKE Petra kembali menerima dana hibah sebesar Rp 3 miliar. Penyidik menemukan bahwa pada tahun tersebut tidak ada pekerjaan pembangunan yang dilakukan karena pembangunan gereja telah rampung pada 2018. Meski demikian, dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tetap dilaksanakan pada 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak serta laporan audit tim auditor Kejati Kalbar, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar.

Sebelumnya, pada 20 November 2025, penyidik Kejati Kalbar menggeledah rumah tersangka, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen untuk melengkapi berkas perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut. Ia menyebut proses itu sebagai kelanjutan penanganan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap.

Setelah tahap II, tersangka AS resmi berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk kepentingan penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi mengatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun AS disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menegaskan Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *