Pembunuhan di Jalan Bujang Malaka Sanggau, Keluarga Soroti Kejanggalan Barang Bukti

Gambar Gravatar
IMG 20260127 131209
Oplus_132098
Spread the love

Sanggau, ZONA Kalbar.id — Keluarga korban pembunuhan M yang tewas di Jalan Bujang Malaka, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menyatakan kekecewaan setealah malihat rekonstruksi kasus yang digelar penyidik pada Senin, 27 Januari 2026. Mereka menilai sejumlah adegan yang diperagakan pelaku tidak logis dan berpotensi mengaburkan fakta hukum.

Kuasa hukum keluarga korban, Radiaman Purba, S.H. dari LBH AHAVA Kalimantan Barat, mengatakan rekonstruksi yang disaksikan pihaknya masih menyisakan banyak kejanggalan. Meski demikian, ia menyebut keterangan tersangka dalam rekonstruksi itu tetap akan diuji secara hukum di pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi hari ini. Namun, ada beberapa hal yang menurut kami perlu pengembangan lebih lanjut,” kata Radiaman kepada wartawan usai kegiatan.

Salah satu kejanggalan, menurut Radiaman, berkaitan dengan keberadaan sejumlah barang bukti yang diperagakan berada di dalam kamar korban. Ia menilai penempatan karung di bawah kasur, tali jerat di dekat korban, serta pisau yang disebut sebagai alat pembunuhan di dalam kamar tidak masuk akal.

“Menurut kami, itu tidak logis. Karung seharusnya berada di dapur, bukan di kamar. Ini mengarah pada dugaan bahwa ada rangkaian peristiwa yang tidak diungkap secara utuh,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat indikasi kuat pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Radiaman meminta penyidik dan jaksa tidak berhenti pada keterangan tersangka semata, melainkan menggali secara lebih mendalam seluruh rangkaian kejadian.

“Kami minta penyidik dan jaksa nantinya tidak hanya terpaku pada berkas perkara yang ada. Harus lebih kreatif dan berani menggali fakta,” katanya. Ia juga berharap majelis hakim yang menangani perkara ini bersikap aktif dalam persidangan. “Hakim harus menggali apa yang sebenarnya terjadi, termasuk motif dan rangkaian peristiwa, untuk menentukan apakah ini pembunuhan berencana.”

Radiaman menegaskan, keluarga korban menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. “Kajian kami mengarah pada pembunuhan berencana. Karena itu, kami berharap putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan,” ujarnya.

Kekecewaan juga disampaikan langsung oleh orang tua korban, Charles Samosir. Ia menyebut rekonstruksi yang digelar penyidik tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang diyakini keluarga.

“Banyak hal yang kami lihat hari ini tidak sesuai. Cara pelaku mengambil tas dan ponsel anak kami, misalnya, tidak diperagakan dengan jelas,” kata Charles.

Ia juga menolak keras motif pembunuhan yang menyebut korban memiliki utang sebesar Rp700 ribu kepada pelaku. Menurut Charles, tudingan tersebut tidak berdasar dan mencederai nama baik anaknya yang telah meninggal dunia.

“Kami sebagai orang tua tidak percaya dan tidak setuju dengan pengakuan itu. Kami sudah meminta kepada penyidik agar informasi yang terlanjur beredar di media sosial soal utang anak kami diklarifikasi,” ujarnya.

Charles mengatakan, tudingan tersebut memperberat beban psikologis keluarga yang tengah berduka. “Anak kami sudah dipanggil Tuhan. Kami ingin nama baiknya dijaga, agar kami sekeluarga bisa perlahan mengikhlaskan kepergiannya,” kata dia.

Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan jaksa, bekerja secara profesional dan transparan. “Kami mohon penegakan hukum dilakukan sebaik-baiknya, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Keluarga korban berharap proses hukum terhadap pelaku tidak dipengaruhi tekanan apa pun dan berujung pada hukuman maksimal. “Harapan kami satu, keadilan yang sebenar-benarnya bagi anak kami,” kata Charles.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *