Kejaksaan Tanam Pohon di Singkawang, Soroti Kerentanan Wilayah Pesisir

Gambar Gravatar
IMG 20260125 WA0009 scaled
Spread the love

Singkawang, ZONA Kalbar.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar kegiatan penanaman pohon di kawasan perbatasan Kota Singkawang dengan Kabupaten Bengkayang, Sabtu, 24 Januari 2026. Aksi tersebut dilakukan di tengah meningkatnya kerentanan wilayah Singkawang yang berada di antara kawasan perbukitan dan pesisir pantai.

Dilangsir dari kabarkita.id Penanaman pohon dipusatkan di sekitar Tugu Batas Singkawang–Bengkayang. Sejumlah bibit diserahkan kepada kelompok penggerak pecinta lingkungan setempat untuk ditanam dan dirawat secara berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan mengatakan, keberadaan vegetasi di kawasan tersebut memiliki fungsi strategis untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana lingkungan. “Wilayah ini memiliki kerawanan ekologis. Pohon menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga daya dukung alam,” kata Emilwan.

Ia menekankan, penanaman pohon tidak dapat dimaknai sekadar kegiatan simbolik. Menurutnya, keberlanjutan dan perawatan tanaman menjadi faktor utama agar manfaat lingkungan dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Kegiatan ini melibatkan jajaran Kejaksaan yang tergabung dalam Adhyaksa 699 bersama elemen masyarakat lokal. Sejumlah pejabat Kejaksaan Agung turut hadir, termasuk Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Sri Kuncoro dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Selain penanaman pohon, Kejati Kalbar juga menyalurkan bantuan sosial kepada panti asuhan di Kota Singkawang. Aksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan 27 tahun Adhyaksa 699 yang mengusung tema Merajut Kebersamaan.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *