LANDAK — Satuan Reserse Kriminal Polres Landak menangkap seorang pria berinisial M yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Polisi menyatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
Peristiwa terjadi pada Oktober 2025. Berdasarkan penyelidikan, korban berinisial IA diduga disetubuhi tersangka sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi di rumah tersangka di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung. Peristiwa kedua terjadi di area hutan di sekitar permukiman korban.
Perkembangan perkara terjadi pada Jumat pagi, 23 Januari 2026, saat terlapor memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, status terlapor dinaikkan menjadi tersangka dan polisi langsung melakukan penangkapan pada hari yang sama.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskriml AKP Heri Susandi, Sabtu (24/1) menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar korban rentan. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(ril)








