Lahan Hutan Digusur Sawit, Pemkab Sanggau Siapkan Sanksi Berlapis untuk PT CUT

Gambar Gravatar
Desain tanpa judul 20260117 193243 0000
Spread the love

Sanggau, ZONA Kalbar.id — Pemerintah Kabupaten Sanggau menyatakan akan menindak tegas korporasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan. Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menegaskan, perusahaan yang terbukti menggarap lahan secara ilegal, termasuk di kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), harus bertanggung jawab memulihkan kembali fungsi kawasan yang telah dirusak.

Pernyataan itu disampaikan Susana menyusul temuan pelanggaran yang dilakukan PT Cipta Usaha Tani (CUT), yang menanam kelapa sawit di atas lahan PIPPIB seluas sekitar 60 hektare di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas.

Bacaan Lainnya

“Kami minta perusahaan bertanggung jawab mengembalikan lahan itu ke fungsi hutan seperti sedia kala. Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya bisa pidana, termasuk kurungan dan denda,” kata Susana, Sabtu, 17 Januari 2026.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan berhenti pada penyegelan semata. Pemkab Sanggau, menurut dia, akan terus memantau hingga perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya merevitalisasi kawasan yang telah dirambah.

Langkah penegakan hukum itu diawali dengan penyegelan lahan PT CUT oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kamis, 15 Januari 2026. Penyegelan dipimpin Sekretaris Daerah Sanggau Aswin Khatib bersama sejumlah dinas terkait.

Aswin menyatakan, lahan yang ditanami sawit tersebut tidak pernah diberikan izin oleh pemerintah daerah karena berada di dalam areal PIPPIB tahun 2025. “Lahan seluas 60 hektare itu tidak boleh digarap, terlepas siapa pemilik tanahnya, karena masuk kawasan PIPPIB,” ujarnya usai penyegelan.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan hingga tiga kali. Namun, sanksi terberat dapat berupa pencabutan izin disertai pidana dan denda.

“Karena berdampak pada kerusakan lingkungan, perusahaan bisa dikenakan pasal berlapis. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut perlindungan kawasan dan keberlanjutan lingkungan,” kata Aswin.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *