Sanggau, ZONA Kalbar.id — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali merebak di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dua lokasi yang disebut menjadi titik utama kegiatan tambang ilegal tersebut berada di Desa Kuala Rosan dan kawasan Sungai Kembayau.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, puluhan lanting jek penyedot emas beroperasi aktif di wilayah itu. Aktivitas dilakukan di sepanjang aliran sungai maupun di area daratan dan diduga telah berlangsung cukup lama.
Keberadaan PETI tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain merusak bentang alam dan ekosistem sungai, aktivitas tambang ilegal itu juga dikhawatirkan berdampak pada kualitas air dan keselamatan warga yang menggantungkan hidup dari sungai.
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Wandeli Swandi, menilai maraknya PETI di Meliau mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan. Menurut dia, operasi tambang ilegal dalam skala besar sulit terjadi tanpa terdeteksi.
“Jika jumlahnya sampai puluhan dan beroperasi di sungai maupun darat, itu tentu mudah terlihat. Aparat penegak hukum semestinya mengetahui dan segera mengambil langkah penindakan,” kata Wawan kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan, PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Kerusakan sungai dan pencemaran air, kata dia, berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas.
Wawan mendesak aparat kepolisian, baik di tingkat daerah maupun wilayah, untuk segera turun ke lapangan guna menghentikan aktivitas PETI dan menegakkan hukum secara konsisten.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Meliau.
(Butun)








