Ketapang, ZONA Kalbar.id — Praktik korupsi dana desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Ketapang. Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menahan tiga mantan perangkat Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, yang diduga menggerogoti dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama lima tahun, sejak 2017 hingga 2022.
Ketiga tersangka itu adalah S, mantan Kepala Desa; W, Bendahara periode 2017–2019 dan F, Bendahara periode 2019–2022. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan rangkaian praktik penyimpangan keuangan yang dilakukan secara bergiliran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, menyebut temuan tersebut mengindikasikan adanya “estafet” persekongkolan jahat dalam pengelolaan anggaran desa dari satu periode ke periode berikutnya.
“Modus yang dilakukan mulai dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban. Perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp491.653.600,” ujar Panter dalam, Rabu, 3 Desember 2025.
Dana yang seharusnya dialokasikan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa justru mengalir ke kantong para tersangka. Penyidik menilai praktik itu berlangsung terstruktur dan sistematis dalam jangka waktu panjang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang,” kata Panter. (*)








