Polsek Sekayam Amankan Pengedar Sabu di Desa Balai Karangan

Gambar Gravatar
IMG 20251012 WA0009

Sanggau, ZONA Kalbar.id – Polsek Sekayam kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial E (27) ditangkap di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Jumat (10/10/2025) siang.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno mengungkapkan operasi ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman tersangka. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami segera menuju lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ujar AKP Sutikno, Sabtu (11/10/2025).

Pada pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan E di rumahnya tanpa perlawanan. Proses penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan perangkat desa dan warga setempat sebagai bentuk transparansi.

Dari penggeledahan, polisi menyita 10 paket plastik bening berklip kecil berisi sabu, yang disimpan di saku celana depan kiri tersangka. Barang bukti lain yang diamankan meliputi dompet hijau berisi plastik kosong, dua sendok takar dari sedotan, sebuah gunting kecil, telepon genggam merek Realme C55, dan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 1,92 gram telah kami amankan bersama pelaku ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Operasi ini merupakan hasil kerja tim yang dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis dan didukung personel Polsek Sekayam lainnya. Kapolsek menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan Malaysia.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur rawan penyelundupan narkoba lintas batas,” tegasnya.

Menurut AKP Sutikno, tersangka diduga telah lama menjalankan aksi peredaran sabu di Balai Karangan. Penyidik kini mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” imbuhnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. “Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu,” pungkasnya.

Tersangka E dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut. (Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Promo Salon Kecantikan - Coklat Emas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *