Singkawang, ZONA Kalbar.id – Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Kedua pejabat itu adalah WT, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan PG, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Keduanya resmi ditahan penyidik pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara yang menyimpulkan adanya perbuatan tindak pidana korupsi dengan dua alat bukti yang sah. “Penyidik menyimpulkan telah terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Nur di kantornya, Kamis siang.
Menurut Nur, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,1 miliar. Kerugian timbul dari keringanan retribusi yang tidak dapat ditagih atau dibayarkan lagi atas pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada 2021.
Penahanan terhadap WT dan PG dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singkawang. Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa 23 saksi serta tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara. Setelah pemberkasan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum WT dan PG, Kejaksaan juga telah menahan S, mantan Penjabat Wali Kota sekaligus Sekretaris Daerah Singkawang. S dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 16 Oktober 2025.
“Dengan penahanan ini, total ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Kami masih menunggu perkembangan penyidikan apakah akan ada tersangka lain,” kata Nur. (Hamdani)