Pontianak, ZONA Kalbar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengirimkan berkas perkara tahap pertama untuk kasus peredaran oli palsu ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penyerahan berkas dilakukan pada Jumat, 26 September 2025 silam.
Kasus yang ditangani sejak pertengahan tahun ini kini memasuki fase berikutnya setelah penyidik menyelesaikan tahap penyidikan, termasuk pengamanan barang bukti dan pemeriksaan saksi.
“Pengiriman berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” kata Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, Selasa (30/9). Burhanuddin menegaskan keseriusan jajarannya dalam menindak kejahatan yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar.
Tersangka dalam perkara ini adalah EM alias EC, yang diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Berkas yang diserahkan merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus, Berkas Perkara Nomor BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus, serta Surat Pengantar Nomor B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya guna menghindari risiko kerusakan kendaraan,” ujarnya.
Polda Kalbar berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari produk tiruan yang berpotensi merusak kendaraan dan membahayakan keselamatan. (ril)