Singkawang, ZONA Kalbar.id – Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) mendatangi Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa, 30 September 2025. Ketua AGMPS, Dino Santana, hadir bersama inisiator Irza dan Andri untuk menyerahkan surat resmi berisi dukungan sekaligus desakan terkait penanganan perkara dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Taman Pasir Panjang Indah.
Dalam surat tersebut, AGMPS menyampaikan tujuh poin rekomendasi. Pertama, dukungan moril kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat agar tetap konsisten dan berintegritas dalam menangani kasus korupsi. Kedua, menuntut transparansi proses hukum agar penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dapat diakses publik sesuai koridor hukum.
Rekomendasi ketiga menyangkut perlindungan hak tersangka dan pihak terkait sesuai KUHAP, serta menjamin pemulihan kerugian negara. Keempat, meminta koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila dibutuhkan supervisi. Kelima, mendorong penegakan hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang agar kasus ini menjadi momentum pemberantasan korupsi di Singkawang.
Dalam poin keenam, AGMPS menekankan bahwa tindak pidana korupsi di lingkup birokrasi kecil kemungkinan dilakukan oleh satu orang. Mereka mendesak agar aparat hukum mendalami keterlibatan pihak lain, tidak hanya berhenti pada tersangka Sumastro. Terakhir, AGMPS meminta agar perkara ini tidak diarahkan menjadi kasus perdata.
“Kami ingin proses hukum ini transparan dan tidak berhenti pada satu nama saja. Jika ada pihak lain yang terlibat, harus dibuka ke publik,” ujar Dino Santana. Ia menambahkan, surat serupa juga akan ditembuskan ke Ketua KPK di Jakarta serta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kalimantan Barat di Pontianak. (Hamdani)