Pontianak, ZONA Kalbar.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggenjot efisiensi dan transparansi dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) melalui implementasi penuh Aplikasi E-Harmonisasi. Inovasi digital ini menjadi fokus dalam apel pagi yang dihelat di Aula Soepomo, Senin (29/9), dan diikuti oleh seluruh jajaran kantor wilayah setempat.
Dalam pemaparannya, Dini Nursilawati menjelaskan bahwa platform digital yang telah beroperasi sejak Mei 2025 itu dirancang untuk menata proses harmonisasi agar lebih terarah, terukur, dan akuntabel. “Dasar hukum pengharmonisasian peraturan jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, PP Nomor 59 Tahun 2015, dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2015. Melalui aplikasi ini, seluruh proses harmonisasi dicatat, terpantau, serta wajib diselesaikan dalam batasan waktu lima hari kerja,” papar Dini.
Lebih lanjut disampaikan, E-Harmonisasi tidak hanya mempermudah pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengajukan rancangan peraturan, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diberikan akses yang lebih luas untuk menyampaikan masukan terhadap ranperda yang sedang diproses.
Di wilayah Kalimantan Barat, sistem ini telah diadopsi secara aktif oleh 30 akun pemohon, yang terdiri dari 15 pemerintah daerah dan 15 DPRD. Untuk mendukung operasional aplikasi, Kanwil Kemenkum Kalbar didukung oleh 21 perancang dan analis hukum yang tergabung dalam lima kelompok kerja.
Data hingga September 2025 menunjukkan, sejak diluncurkan empat bulan lalu, Kanwil telah menerima 227 permohonan harmonisasi yang mencakup 238 rancangan regulasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa inovasi digital ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas regulasi di daerah. “Dengan Aplikasi E-Harmonisasi, kita berharap harmonisasi berjalan lebih efisien, transparan, serta mampu menegakkan ketertiban administrasi. Pada akhirnya, kualitas regulasi yang dihasilkan akan semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Jonny.
Implementasi E-Harmonisasi diharapkan dapat mempercepat proses legislasi daerah sekaligus menjamin kepastian hukum dan kualitas produk hukum yang dihasilkan. (ril)