Sanggau, ZONA Kalbar.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hilir, di bawah naungan Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat, mengamankan seorang pria berinisial EH (32) dalam kasus dugaan pengedaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Dusun Kawat, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Patriesya Wibisono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan atas perkara lain. Saat diperiksa, EH kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba.
“Dari penggeledahan, kami menemukan satu paket plastik bening berklip berisi sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok di saku celananya,” kata Iptu Dwi kepada awak media, Jumat (19/9).
Selain sabu, jajaran kepolisian juga menyita barang bukti pendukung, yakni satu unit telepon genggam merek Oppo A18 beserta kartu SIM, satu bungkus rokok merek Oris warna kuning, dan celana panjang yang dikenakan tersangka.
“Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti. Selanjutnya, ia kami amankan dan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Iptu Dwi menegaskan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen Polri untuk tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Ia menyatakan akan terus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku narkotika untuk melindungi generasi muda.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau untuk penyelidikan lebih mendalam, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya kepada pihak kepolisian. (Burhan)
Baca Juga: Polsek Bonti dan Masyarakatakat Bersinergi Ungkap Kasus Narkoba di Kampuh