Pontianak, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dua kasus terpisah. Pemusnahan tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
Proses pemusnahan yang digelar pada Rabu (18/9) itu disaksikan secara langsung oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Puslabfor Polda Kalbar, serta kuasa hukum terkait. Barang bukti dihancurkan dan dilarutkan dengan cairan kimia khusus untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan kasus. Pertama, dari operasi di Gang Wonosabo yang mengamankan 23,96 gram pil ekstasi dan 177,98 gram serbuk ekstasi. Kedua, dari penyitaan di Kelurahan Saigon dengan barang bukti sabu seberat 995,36 gram.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., yang diwakili Kasat Resnarkoba, AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah tindakan nyata dalam upaya penyelamatan generasi muda.
“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, kami memperkirakan sedikitnya 11.970 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Dwi Hariyanto dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan kolaborasi semua pihak. “Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” tambahnya.
Langkah pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika. (ril)
Baca Juga: ZONA Kalbar.id – Media Berita Terpercaya Kalimantan Barat