Pontianak, ZONA Kalbar.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial SY yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Penangkapan berlangsung pada Minggu malam, 14 September 2025, di kawasan Kampung Beting, hanya beberapa jam setelah aksi curanmor terjadi.
Kasus bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah pada sore hari. Motor itu ditinggalkan dengan kunci kontak masih menempel. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria masuk ke halaman rumah, membuka pagar, lalu membawa kabur motor tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi adanya seseorang yang menawarkan motor tanpa kelengkapan surat-surat di Kampung Beting. Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan SY beserta barang bukti.
“Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti bisa diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, Senin, 15 September 2025.
Dalam pemeriksaan awal, SY mengaku nekat mencuri motor saat pulang berjalan kaki dari Parit Besar menuju Sungai Rengas. Saat melewati Jalan Tebu, Gang Teratai, ia melihat motor dengan kunci masih menempel dan memanfaatkannya untuk mencuri.
Polisi kini menahan SY di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Kompol Wawan mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan, karena hal itu kerap menjadi celah kejahatan. (ril)
Baca Juga: Rekaman CCTV Bongkar Aksi Bejat di Parindu, Polres Sanggau Dalami Penyelidikan