Ditreskrimsus Polda Kalbar Bongkar 29 Kasus Peti

Gambar Gravatar
Desain tanpa judul 20250912 171656 0000

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengumumkan hasil operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (peti) yang digelar sejak 21 Agustus hingga 3 September 2025. Dari operasi tersebut, polisi menjerat 56 orang tersangka dan mengungkap 29 kasus.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanudin mengatakan penindakan dilakukan bersama jajaran Polres hingga Direktorat Polisi Air. “Dari 29 kasus, 21 terkait pertambangan mineral dan batubara, 7 kasus migas, dan 1 kasus peredaran merkuri,” ujar Burhanudin di Pontianak, Jumat (12/9).

Bacaan Lainnya

Sebanyak 4 kasus ditangani Ditreskrimsus, 1 kasus di Direktorat Polair, sementara 24 kasus lain diungkap jajaran Polres. Hampir seluruh Polres terlibat, mulai dari Mempawah, Singkawang, Sanggau, hingga Ketapang. Hanya wilayah perkotaan seperti Pontianak dan Kubu Raya yang tidak mencatat temuan.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain tiga ekskavator, dua keping emas, 208 gram pasir emas, lebih dari 6 ribu liter BBM, dua kilogram merkuri, serta 28 set alat penambangan. Polisi juga mengamankan tujuh kendaraan, timbangan emas, telepon genggam, hingga uang tunai lebih dari Rp1,2 juta.

Menurut Burhanudin, para penambang beroperasi dengan dua pola: secara tradisional dan menggunakan alat berat. Hasil tambang kemudian dijual ke pengepul, sebagian di antaranya ditangkap polisi di wilayah Melawi. “Pengolahan emas dilakukan secara sederhana, dicor atau dibakar, lalu dijual ke toko-toko kecil,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain terkait penggunaan merkuri dan peredaran BBM ilegal.

Polda Kalbar menyebut penambangan emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat akibat penggunaan merkuri. “Selain penegakan hukum, kami juga melakukan langkah preventif dan preemtif untuk menekan maraknya praktik peti di Kalimantan Barat,” ucap Burhanudin. (ril)

Baca Juga: Bingkisan untuk Pengendara Tertib Warnai HUT Lalu Lintas Ke-70 di Pontianak

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *