Sanggau, ZONA Kalbar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau menggelar kegiatan penguatan kelembagaan dengan tema “Proyeksi Penguatan Demokrasi untuk Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Masa Depan”. Acara berlangsung di Aula Hotel Harvey, Kamis (4/9), menghadirkan narasumber dari unsur legislatif hingga akademisi.
Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, hadir sebagai pembicara utama. Ia menekankan pentingnya membangun sistem demokrasi yang adaptif terhadap perubahan zaman. “Pemilu tidak hanya soal prosedur memilih dan dipilih, tetapi bagaimana menjaga kepercayaan rakyat pada penyelenggaraannya,” kata Arif.
Diskusi juga menghadirkan Dr. Rafih Sriwulandari, dosen Fisipol Universitas Langlang Buana Bandung, yang menyoroti tantangan kualitas demokrasi di tingkat lokal. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, M. Fajrin, menekankan perlunya integritas penyelenggara pemilu sebagai pondasi utama.
Ketua Bawaslu Sanggau, Septiana Ika Kristia, S.Sos., menyatakan, forum ini bertujuan memperkuat kelembagaan pengawas pemilu, terutama terkait aturan hukum yang akan digunakan pada pemilu mendatang. “Kami berharap lembaga Bawaslu semakin dipercaya untuk menangani pelanggaran dengan kewenangan yang lebih luas, serta mendapat dukungan dari lembaga-lembaga terkait. Kehadiran Komisi II DPR RI hari ini menjadi bagian penting dari upaya itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, harapan Bawaslu ke depan adalah agar revisi undang-undang pemilu memberi ruang yang lebih kuat bagi pengawasan, khususnya dalam menangani praktik politik uang dan pelanggaran lain yang kerap muncul di lapangan. “Semakin dikuatkan, semakin besar pula kewenangan Bawaslu untuk melakukan penindakan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu juga menitip pesan kepada masyarakat agar aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang saat ini sedang berlangsung. Ia mengimbau warga segera melapor ke kantor desa atau Dinas Dukcapil jika ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih. “Cek kembali di DPT online. Jika masih terdaftar, bisa dilaporkan ke KPU atau Bawaslu. Kami juga membuka posko pengaduan agar hak pilih mereka tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman terkait perpindahan memilih. Mahasiswa atau warga yang pindah domisili juga diminta mengurus surat pindah memilih agar tidak terjadi daftar ganda. “Kalau hanya pindah domisili tanpa pindah memilih, maka pada hari H pemilu tetap harus kembali ke daerah asal. KPU sudah menetapkan jadwal khusus untuk proses pindah memilih ini,” katanya.
Peserta kegiatan terdiri dari tokoh pemuda, tokoh adat, pemuka agama, unsur pemerintah daerah, pegiat pemilu, serta internal Bawaslu. Diskusi ini diharapkan menjadi ruang refleksi dan rekomendasi dalam memperkuat demokrasi lokal di Sanggau, menjelang tahapan pemilu dan pilkada mendatang. (Butun)