Sanggau, ZONA Kalbar.id – Aksi penangkapan dua warga Desa Sejata, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, oleh Satreskrim Polres Sanggau pada 21 Agustus 2025 menuai kritik dari masyarakat setempat karena dinilai tidak sesuai prosedur. Penangkapan terhadap Aten (Ketua RT) dan Sungkio ini terjadi saat keduanya sedang melakukan kerja bakti pembangunan jalan kampung, bukan tengah melakukan aktivitas pertambangan emas tradisional. Hal inilah yang menjadi dasar masyarakat meminta perlindungan hukum dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP)
Sejumlah perwakilan warga kemudian mendatangi sekretariat FRKP di Pontianak Selatan, Kamis 28 Agustus 2025, mengadukan ketidakadilan penangkapan tersebut. Mereka menganggap bahwa penertiban yang dilakukan oleh Polres Sanggau telah mempersepsikan kegiatan tambang tradisional sebagai ilegal, padahal terjadi di luar kondisi “tertangkap tangan” melakukan aktivitas tambang
Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua FRKP, meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau takut kembali ke rumah akibat penangkapan ini untuk segera menghubungi pihaknya agar mendapatkan perlindungan. Ia menegaskan bahwa FRKP mendukung penegakan hukum, namun penegakan tersebut harus berdasarkan alat bukti kuat, termasuk bukti kegiatan penambangan yang jelas
Dalam catatan resmi, Aten dan Sungkio kini ditahan selama 20 hari, sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025, atas tuduhan melakukan tindakan penambangan tanpa izin. (Butun)
Baca Juga: Penegakan Hukum di Sanggau, Penambang Kecil Jadi Korban Pertama
1 Komentar