Sanggau, ZONA Kalbar.id – Penangkapan dua warga Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang dilakukan Satreskrim Polres Sanggau belum lama ini menimbulkan tanda tanya. Keduanya dituduh melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sejata, Desa Inggis. Namun, lokasi aktivitas penambangan itu berada dalam konsesi PT Satria Pratama Mandiri (SPM) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Sebagian besar penambang rakyat di Manjaya hidup dari menambang emas skala kecil di daratan. Aktivitas mereka lebih banyak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ketimbang meraup keuntungan besar. “Kalau pun dianggap melanggar hukum, semestinya ada pendekatan yang lebih manusiawi,” kata seorang warga Mukok yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai keberadaan perusahaan besar seperti PT SPM menuntut tanggung jawab lebih. “Perusahaan wajib bukan hanya mematuhi hukum, tapi juga menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya, Rabu (28/8).
Menurut Herman, pelibatan masyarakat lokal dalam kegiatan pertambangan menjadi keharusan. “Keterlibatan itu tidak sebatas meminta persetujuan, melainkan juga memberi manfaat ekonomi dan sosial. Mengatur penambang tradisional agar tidak merusak lingkungan bisa menjadi solusi, ketimbang membiarkan masyarakat berjalan sendiri,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut Herman, memiliki peran krusial dalam mengelola sumber daya alam. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat atas aktivitas pertambangan, baik yang berizin maupun tidak.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sanggau sebelumnya menegaskan izin PT SPM hanya mencakup penambangan di darat. Namun, pengawasan terhadap implementasi izin dinilai masih lemah. Herman menekankan pemerintah daerah tidak cukup hanya melarang masyarakat menambang. “Pemda harus hadir memberi solusi bagaimana masyarakat bisa tetap menambang dengan cara yang tidak mencemari lingkungan,” katanya.
Herman mengingatkan bahwa penertiban tanpa memberikan alternatif justru berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. “Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya. (Butun)
Baca Juga: PT SPM Bantah Lapor Polisi soal Penangkapan Penambang Emas di Mukok
Baja Berita Sebelumnya: Polisi Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Mukok, Warga Sebut Hanya Cukup untuk Hidup Sehari-hari
3 Komentar