Sanggau, ZONA Kalbar.id – Upaya memperketat pintu masuk negara kembali dilakukan aparat gabungan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Pada Rabu siang, 20 Agustus 2025, sejumlah produk hewan dan tumbuhan ilegal hasil sitaan dimusnahkan lantaran berpotensi membawa penyakit berbahaya.
Pemusnahan berlangsung pukul 14.00 WIB dan dipimpin Wakapolsek Entikong, AKP Mujiyono. Sejumlah perwakilan instansi hadir, mulai dari Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Bea dan Cukai Entikong, hingga petugas karantina. Proses pembakaran dilakukan terbuka di halaman PLBN dan disaksikan bersama.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan rutin petugas karantina. Dari kategori hewan, total 16,9 kilogram daging ayam, ampela, kaki ayam, dan daging sapi dimusnahkan. Sementara dari kategori tumbuhan, terdapat tujuh bibit tanaman berupa durian, manggis, matoa, dan sawo yang disita karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Menurut Mujiyono, langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk perlindungan kesehatan masyarakat.
“Produk hewan dan tumbuhan yang masuk tanpa prosedur resmi bisa membawa penyakit dan membahayakan lingkungan. Pencegahan di perbatasan adalah garis pertahanan pertama,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga wilayah perbatasan. Menurutnya, kerja sama aparat keamanan, karantina, dan bea cukai harus terus diperkuat agar lalu lintas barang lebih terawasi.
Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan edukasi bagi masyarakat perbatasan. Aparat berharap warga memahami bahwa membawa masuk produk hewan atau tumbuhan tanpa izin resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan dan ketahanan pangan nasional. (Burhan)
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan di Medsos, Polsek Sekayam Tempuh Jalur Mediasi
1 Komentar