Kuasa Hukum Desak Polda Kalbar Tahan Tersangka Pengrusakan 850 Batang Sawit di Bengkayang

Gambar Gravatar
img 20250817 wa0038

Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Kasus pengrusakan lahan sawit milik Toni alias Lie Cin Fa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali memasuki tahap olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar melakukan olah TKP kedua pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Namun, penanganan perkara ini dinilai berjalan lambat karena seperti dimulai dari awal kembali.

Pantauan di lokasi menunjukkan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar hadir langsung dalam proses olah TKP. Meski demikian, aparat kepolisian enggan memberikan keterangan resmi kepada wartawan.

Kuasa hukum Toni, Ridwan, menyambut baik langkah penyidik yang turun langsung ke lapangan. Ia berharap penyidikan dilakukan dengan lebih tegas dan profesional.

“Saya mengapresiasi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar yang turun langsung untuk meminta keterangan pemilik awal tanah. Namun, kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun tanpa kepastian hukum. Padahal, ada dugaan pengrusakan sekitar 850 batang sawit dan pinang milik klien saya,” ujar Ridwan kepada wartawan, Sabtu malam.

Ridwan menegaskan, perkara ini sebetulnya sudah menetapkan seorang tersangka sejak September 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar. Tersangka tersebut adalah Edi Mustari, yang dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALBAR tertanggal 12 Juli 2024. Namun hingga kini, penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap tersangka.

Menurut Ridwan, aspek pidana dalam perkara ini semestinya berjalan seiring dengan pertimbangan hukum perdata. Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Bek, yang menyatakan gugatan perdata Edi Mustari terhadap Toni tidak dapat diterima (N.O).

“Dalam persidangan, saksi-saksi seperti Mudim dan Wagiman sudah menjelaskan bahwa lahan yang dirusak adalah milik Toni, bukan milik Edi Mustari. Ini menguatkan bukti bahwa pengrusakan memang terjadi di kebun sawit milik Toni,” kata Ridwan.

Ia mendesak Ditreskrimum Polda Kalbar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka agar kepastian hukum bisa diperoleh kliennya. (ril)

Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Tangkap Empat Penambang Emas Ilegal di Sungai Seberuang

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *