Kapuas Hulu, ZONA Kalbar.id – Empat warga diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas Hulu dan Polsek Seberuang saat melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Jumat (15/8/2025).
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Seberuang. Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu kemudian turun ke lokasi untuk memantau langsung kegiatan tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati empat orang tengah bekerja menggunakan peralatan tambang. Mereka masing-masing berinisial BJG (65), ALK (20), ARF (20), dan DN (23).
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, para pelaku mengakui aktivitas tersebut menggunakan satu set alat tambang merek Tianli milik BJG, tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
“Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti berupa tiga helai karpet, satu paralon, tiga selang spiral, satu unit alat tambang merek Tianli, satu dulang, dan satu mesin pompa,” ujar Rinto, Sabtu (16/8/2025).
Keempat pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Rinto menegaskan, kepolisian akan terus menindak praktik PETI yang merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum. (Bur)
Baca Juga: Polda Kalbar Luruskan Isu Penambangan Ilegal di Wilayah PT ANTAM
2 Komentar