Polda Kalbar Tetapkan AR sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Pontianak

Gambar Gravatar
img 20250812 wa0016

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menetapkan seorang pria berinisial AR, 50 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak. AR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 18 September 2024 dari Sabaniyah, kerabat korban. Peristiwa diduga terjadi pada 1–9 Juni 2024 di kediaman tersangka.

Bacaan Lainnya

“Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, seorang anak perempuan di bawah umur, hingga korban mengalami rasa sakit. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban menderita penyakit menular seksual gonore,” kata Raswin saat konferensi pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Selasa, 12 Agustus 2025.

Berdasarkan gelar perkara pada 1 Agustus 2025, AR yang berprofesi wiraswasta resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran korban, dan pakaian korban.

AR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai korban kekerasan seksual. Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Raswin. (ril)

Baca Juga: Bupati Sanggau Tegas Larang PETI, Penambang Tetap Minta Legalitas

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar