Sanggau, ZONA Kalbar.id — Polres Sanggau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Meliau dengan menangkap seorang pria berinisial MA (42), Selasa malam, 29 Juli 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 18 gram dan sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan dalam aktivitas pengemasan dan transaksi narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengatakan penangkapan MA merupakan bagian dari penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan timnya terhadap dugaan peredaran narkoba di kawasan perbatasan. MA ditangkap di rumahnya di Dusun Meliau Hilir sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari warga.
“Ini bukan penangkapan biasa. Kami menduga MA bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar,” ujar Iptu Eko dalam keterangan resmi, Rabu, 30 Juli 2025.
Dalam penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu siap edar dengan berat bruto 18 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan tidak langsung dengan aktivitas MA. Menurut Eko, saat ini penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok barang dan jalur distribusi.
“Proses ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Kami sedang mendalami alur masuknya sabu ini, termasuk dugaan keterlibatan jaringan lintas kecamatan atau bahkan antar kabupaten,” ujar Eko.
Polres Sanggau memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dengan pendekatan intelijen dan patroli siber, guna mengungkap struktur jaringan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci. Kami butuh partisipasi publik untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya,” kata Eko.
MA saat ini ditahan di Mapolres Sanggau dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan masih berjalan, dan polisi belum menutup kemungkinan adanya penangkapan lanjutan dalam waktu dekat. (Butun)
Baca Juga: Sepeda Motor Terbakar di Jalan Jenderal Sudirman Sanggau
2 Komentar