Pontianak, ZONA Kalbar.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia empat tahun berinisial A. Kasus ini dirilis dalam konferensi pers yang digelar di ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Selasa, 29 Juli 2025.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Wawan Darmawan, mengatakan penyelidikan masih berlangsung karena keterangan yang diberikan korban dan para saksi belum konsisten.
“Korban sempat mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah diperiksa dokter, diketahui bahwa anak tersebut mengidap infeksi menular seksual jenis gonore,” kata Wawan.
Penyidik sempat memeriksa dua orang pria yang diduga terlibat dan berinisial C dan A. Namun, menurut Wawan, keduanya membantah telah melakukan kekerasan seksual dan bahkan telah menjalani pemeriksaan dengan lie detector.
“Pernyataan korban juga sempat berubah. Awalnya menyebut C, lalu berganti menyebut A. Karena keterangan yang tidak konsisten ini, kami belum bisa mengambil kesimpulan siapa pelakunya,” ujar Wawan.
Menurut Wawan, proses penyidikan telah melalui dua kali gelar perkara di tingkat Polresta, satu kali ekspos dengan Kejaksaan, serta satu gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Namun belum diperoleh kesimpulan tegas terkait pelaku yang bertanggung jawab.
“Mulai 27 Juli 2025, kasus ini kami limpahkan ke Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kalbar. Mereka memiliki kompetensi khusus dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak,” katanya.
Kepala Polresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Suyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak.
“Proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan kami kawal hingga tuntas. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak sebagai kelompok rentan,” ucapnya. (ril)
Baca Juga: Pemkab Sanggau Luncurkan Aplikasi “Lapor Pak Bupati” untuk Serap Aspirasi Warga
2 Komentar