Sanggau, ZONA Kalbar.id – Dalam upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus melaksanakan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. Kegiatan berlangsung di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau, Rabu, 30 Juli 2025.
Acara ini merefleksikan implementasi Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama terkait mekanisme evaluasi informasi yang seharusnya tidak dibuka demi menjaga kepentingan publik, privasi individu, atau keamanan institusi pemerintahan.
Sebagai langkah preventif agar penentuan kategori informasi dikecualikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etis, uji konsekuensi menjadi bagian integral dalam pengelolaan PPID. Tahapan ini memastikan tidak ada keputusan arbitrer dalam membatasi hak publik atas akses informasi.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sanggau Wilhelmus Djauharie menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah. Ia menyebut PPID sebagai lini terdepan dalam menegakkan prinsip pelayanan informasi yang transparan dan kredibel.
“Rapat ini menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kapabilitas aparatur dalam menanggapi permintaan informasi publik,” ujar Wilhelmus dalam sambutan pembukaannya.
Wilhelmus meyebut pemerintah kabupaten Sanggau sejauh ini sangat medukung keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Joni Irwanto, menekankan bahwa kehati-hatian adalah kunci dalam menentukan tingkat keterbukaan informasi. Ia menyatakan bahwa tidak semua data dapat dibuka karena potensi dampak serius terhadap stabilitas nasional, privasi warga, atau kredibilitas lembaga publik.
“Melalui uji konsekuensi, kita pastikan bahwa pengecualian informasi berlandaskan hukum dan kebutuhan yang benar-benar dibutuhkan akan perlindungan informasi,” ujar Joni.
Forum ini diikuti oleh para pejabat PPID pelaksana dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, serta representasi insan media lokal. Bertindak sebagai media interaktif, kegiatan tersebut menampilkan sesi pelatihan teknis dan simulasi studi kasus dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam menerapkan standar layanan informasi yang sesuai regulasi KIP.
Diiharapkan para peserta memahami proses verifikasi informasi, penilaian risiko, serta prosedur dokumentasi yang valid dan transparan. Dengan pendekatan ini, aparat diarahkan untuk bersikap profesional, obyektif, dan akuntabel dalam setiap keputusan PPID.
Kehadiran Sabinus Matius Melano, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, menegaskan bahwa inisiatif semacam ini merupakan bagian dari komitmen kolektif memperkuat sistem keterbukaan administratif di tingkat daerah. Partisipasi Komisi Informasi dalam forum ini menandai sinergi antara lembaga pengawas dan pelaksana, demi pengelolaan informasi yang bertanggung jawab.
Rangkaian kegiatan ini menjadi contoh nyata Pemkab Sanggau dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sejalan dengan visi kemajuan daerah dan kepercayaan publik yang makin meningkat.
Dengan mengintegrasikan pendekatan uji konsekuensi ke dalam alur kerja PPID, Pemkab Sanggau berharap strategi ini dapat membentuk budaya informasi yang lebih terbuka sekaligus bertanggung jawab. Ke depan, diharapkan setiap perangkat daerah semakin sistimatik dalam menanggapi permintaan informasi masyarakat, sekaligus memperkuat integritas birokrasi lokal dan meningkatkan kepercayaan warga terhadap pemerintah. (Butun)
Baca Juga: Pemkab Sanggau Luncurkan Aplikasi “Lapor Pak Bupati” untuk Serap Aspirasi Warga
1 Komentar